SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep mengamankan oknum pegawai bank plat merah dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktf yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar diatas Rp.500juta, Rabu (20/7/2022) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH saat dikonfirmasi wartaadhyaksa.com, Jum'at (22/7/2022) mengatakan penahanan dilakukan di rutan klas IIB Sumenep untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini 20 Juli 2022 hingga 8 Agustus 2022, setelah tersangka selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Tersangka bernisial AI (31) Warga asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur merupakan salah satu pejabat di bank plat merah milik pemerintah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, " kata Trimo.
Lanjut Kajari Trimo mengungkapkan modusnya yaitu tersangka bernisial AI (31), melakukan pengajuan pinjaman kredit UMKM dengan memakai data nama sejumlah masyarakat yang seolah - olah untuk masyarakat kepada bank plat merah.
“Perbuatan itu dengan cara memakai data masyarakat yang digunakan pengajuan kredit fiktif dengan memalsukan atas nama UMKM milik orang lain sejak tahun 2016 hingga sampai 2018, " tutur Trimo.
Namun kenyataannya, ungkap Kajari Trimo, setelah pinjaman kredit cair dari salah satu bank plat merah Sumenep tersebut yang telah merugikan keuangan negara diatas Rp 500juta ternyata kredit yang diajukan bukan digunakan untuk masyarakat, melainkan untuk dikelola sendiri dan uangnya diambil untuk kepentingan sendiri.
Baca juga:
Hidup Damai di Bumi Indonesia
|
“Jadi tidak digunakan sebagaimana semestinya yaitu untuk masyarakat akan tetapi hanya dipinjam identitas atau datanya saja untuk pengajuan kredit fiktif, " ujarnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dengan adanya laporan informasi dari beberapa pelaku UMKM yang merasa tidak pernah melakukan pengajuan kredit. Namun tiba-tiba menerima surat tagihan kredit dari bank plat merah dan akhirnya tim Kejaksaan mendalami kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap oknum pegawai bank plat merah. Setelah kasus ini dilakukan pengembangan oleh tim penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Akibat dari perbuatan tersangka bernisial AI (31), yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga diatas Rp 500juta terancam dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara sebagaimana undang undang tindak pidana korupsi nomer 31 tahun 1999 yang dengan sengaja merugikan negara, " pungkas Kajari Trimo. (Jon)