Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

    Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

    SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, terus melakukan penertiban terhadap para pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi. 

    Kali ini Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berbagai jenis, diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Bio Solar dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg. 

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka A-R ditangkap lantaran terbukti membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Sampang, dengan menggunakan jurigen yang diangkut dengan mobil bak, yang selanjutnya dijual kembali dengan harga non subsidi. 

    Ditempat yang berbeda, pihaknya juga mengamankan tersangka M-A-M yang diketahui telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. 

    Tersangka M-A-M membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU, di Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barcode petani, yang selanjutnya BBM tersebut dimasukkan kedalam dua jurigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali. 

    "Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan, " jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, saat konferensi pers pada Kamis (7/3/2024) di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim. 

    Tak hanya itu, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menjelaskan, di Kabupaten Pasuruan, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan menetapkan tersangka N sebagai DPO. 

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan gas LPG melon 3 Kg. 

    Tersangka S yang dibantu oleh tersangka N diketahui melakukan pemindahan gas, dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi kedalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yang selanjutnya dijual kembali di toko klontong dan tukang las. 

    "Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 Kg, yang bersangkutan mendapatkan 35 ribu rupiah per tabung, " tandasnya. 

    Kata Kombes Lutfie, yang bersangkutan sudah melakukan hal ini selama 3 bulan kebelakang, sebelum dilakukan penangkapan. 

    “Kemudian kita masih melakukan pengembangan, yaitu lokasi pembelian 3Kg yang berada di Sidoarjo, saat ini masih kita lakukan pendalaman, " tambahnya. 

    Dari keseluruhan tersangka, Polisi menerapkan pasal yang sama, yakni, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. 

    Dalam kesempatan ini, pihak Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi. 

    "Kita lihat pada hari ini adalah aksinyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM dan juga LPG subsidi. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim, " ucapnya. 

    Lebih lanjut ia juga mengatakan, tentunya dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya. 

    "Parahnya adalah masyarakat yang tidak berhak lah yang justru berpeluang bisa menikmati. Nah hal ini lah yang pertamina bersama Polda Jatim dan juga Pemprov Jatim Terus bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang tidak tepat sasarannya penyaluran barang-barang subsidi ini, " jelasnya. 

    Selain itu, Pande Made Andik menegaskan. Pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran. 

    "Pertamina akan memberikan sangsi tegas apabila memang ini terbukti melakukan kerjasama ataupun sengaja melakukan pelanggaran, jadi sangsinya mulai dari sangsi administratif sampai dengan pemutusan hubungan usaha, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Diusulkan Naik Pangkat, Dandim 0815/Mojokerto...

    Artikel Berikutnya

    Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Sumenep Hadiri Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tahun 2024
    Perhutani KPH Banyuwangi Buka Kegiatan Aksara Rekan Yatim Mandiri
    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Sambut Baik Kunjungan Mapala Poliwangi

    Ikuti Kami